Saatnya Mengasuransikan Alat Berat Anda
Bagi yang terjun ke dalam dunia bisnis seputar alat berat, pasti sudah sangat paham bahwa bisnis ini memiliki risiko tinggi. Yap, alat berat memang identik dengan biaya yang tinggi, dari mulai biaya perawatan, perbaikan dan biaya yang keluar saat operasional. Hal inilah yang menyebabkan banyak pengusaha yang mengupayakan berbagai cara untuk mengurangi biaya yang keluar, seperti menggunakan spare part alat berat Komatsu asli. Selain itu, untuk menanggulangi biaya dari sebuah risiko yang tidak diharapkan, mengasuransikan alat berat merupakan hal yang umum.
Yap, ini memang termasuk salah satu manfaat mengasuransikan alat berat, yaitu mengurangi kerugian
pemilik alat berat ketika terjadi suatu hal yang di luar dugaan. Nah, untuk Anda yang tertarik untuk mengasuransikan alat berat Anda, tentunya ada banyak hal yang harus Anda ketahui, yaitu:
- Contractor’s Plant and Equipment (CPE)
Polis Contractor’s Plant and Equipment (CPE) adalah sebuah polis asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada alat berat Anda. Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja, diam, atau dibongkar dalam proses perawatan
- Penentuan Harga Pertanggungan
Untuk penentuan harga pertanggungan alat berat sedikit berbeda dengan asuransi mobil. Harga Pertanggungan dari suatu alat berat yang ingin Anda asuransikan ditentukan oleh calon tertanggung. Penetapan harga pertanggungan sesuai dengan harga baru alat berat tersebut.
- Penggunaan
Alat berat yang bisa di asuransikan adalah alat berat yang digunakan sendiri atau alat berat yang disewakan.
- Alat berat yang bisa di asuransikan
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan seperti : Cranes, Wheel Loader, Excavator, Forklift, Vibrator, Buldozer dll.
- Periode Jaminan dalam polis Asuransi alat berat:
- Jangka Pendek. Pertanggungan kurang dari 1 (satu) tahun
- Jangka Satu Tahun. Pertanggungan tepat 1 (satu) tahun
- Jangka Panjang, Pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun
- Jaminan asuransi yang diberikan :
- Jaminan Dasar. All Risk dan Total Loss Only (TLO)
- Jaminan Tambahan. Bencana Alam, Kecurian dan Perampokan, Kerusuhan dan Huru Hara
- Nilai kerugian sendiri yang dibebankan kepada tertanggung:
- Elektrikal atau kerusakan mekanik
- Kerugian atau kerusakan part yang rutin diganti
- Kerugian atau kerusakan akibat ledakan boiler atau uap bertekanan
- Kerugian atau kerusakan pada alat angkut di air
- Kerugian atau kerusakan akibat air pasang
- Saat uji coba atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
- Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau terkontaminasi radio aktif
- Kerugian atau kerusakan akibat fault atau defect saat mulai berlangsungnya polis
- Dalam tanggung jawab pabrik pembuat (garansi)
- Kehilangan keuntungan (Consequential Loss) atau tanggung-jawab lainnya
Itulah beberapa hal yang bisa Anda ketahui sebelum Anda membuat asuransi untuk alat berat Anda. Semoga bermanfaat yaa.. – Sh –
http://www.mediaartikel.com/saatnya-mengasuransikan-alat-berat-anda/LAINNYAalat berat,artikel alat berat,asuransi alat beratBagi yang terjun ke dalam dunia bisnis seputar alat berat, pasti sudah sangat paham bahwa bisnis ini memiliki risiko tinggi. Yap, alat berat memang identik dengan biaya yang tinggi, dari mulai biaya perawatan, perbaikan dan biaya yang keluar saat operasional. Hal inilah yang menyebabkan banyak pengusaha yang mengupayakan berbagai...media merie2305@yahoo.comAdministratorMedia artikel