Perlukah Unit Apartemen di Asuransikan?
Seberapa penting sih asuransi untuk unit dalam apartemen? Bukankah asuransi ini sudah menjadi tanggung jawab dari perusahaan developer property? Mungkin banyak dari Anda, penghuni apartemen yang menanyakan hal ini. Nah, jika kamu adalah salah satu di antaranya, atau sedang berniat untuk membeli salah satu unit apartemen, ada baiknya jika membaca pembahasannya berikut ini.
Menurut situs ilmuasuransi, semua unit apartemen wajib untuk diasuransikan dan masalah yang terkait asuransi ini diurus oleh PPA/ PPRS (Perhimpunan Penghuni Apartemen/Paguyuban Penghuni Rumah Susun). Hal ini sesuai
Pasal 70 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, yang berbunyi:
“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.”
PPA/PPRS dalam apartemen ini berfungsi layaknya ketua RT untuk lingkungan rumah. Anggota dari PPA/PPRS inipun dipilih oleh seluruh penghuni apartemen. Pemilihan PPA/PPRS ini akan dilakukan setelah proses pembangunan unit apartemen telah selesai dan telah terjadi serah terima unit dari pengembang kepada pemilik. PPA/PPRS ini tidak hanya wajib untuk mengasuransikan unit apartemen saja, tetapi juga semua fasilitas yang ada di apartemen.
Selain kewajiban yang dimiliki oleh PPA/PPRS terkait asuransi, kamu sebagai pemilik unit apartemen juga memiliki sebuah kewajiban, yaitu membayar biaya asuransi kebakaran secara berkala. Kewajiban inipun tercantum dalam Pasal 61 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988, yang berbunyi:
“b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran”
Lalu, jika sudah diasuransikan oleh PPA/PPRS, apakah kita masih perlu mengasuransikannya secara pribadi?
Inilah salah satu kesalahan yang sering dilakukan pembeli apartemen. Karena merasa sudah diurus, maka menganggap bahwa kamu tidak perlu mengasuransikannya lagi secara pribadi. Padahal, asuransi pribadi untuk unit apartemen sangatlah diperlukan. Sebab, risiko yang mungkin terjadi pada unit apartemenmu tidak hanya kebakaran saja. Tetapi juga risiko pencurian, ataupun hal lainnya.
Sangat disarankan, agar kamu mengasuransikan unit pribadi apartemen dengan penghitungan per meter kubik. Dengan begitu, saat terjadi risiko apapun pada apartemen, kamu akan mendapatkan penggantian maksimal untuk pembangunan kembali unit apartemenmu. Tidak hanya itu, ada baiknya jika kamu juga memberikan perlindungan tambahan untuk semua furniture dan barang elektronik yang ada di unit apartemennya. Serta, lengkapi asuransi dengan perlindungan pihak ketiga. Asuransi tersebut akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami risiko akibat dari kelalaian Anda. (Vita)
http://www.mediaartikel.com/perlukah-unit-apartemen-di-asuransikan/EKONOMIapartemen Jakarta,apartment,asuransi apartemenSeberapa penting sih asuransi untuk unit dalam apartemen? Bukankah asuransi ini sudah menjadi tanggung jawab dari perusahaan developer property? Mungkin banyak dari Anda, penghuni apartemen yang menanyakan hal ini. Nah, jika kamu adalah salah satu di antaranya, atau sedang berniat untuk membeli salah satu unit apartemen, ada baiknya jika membaca...media merie2305@yahoo.comAdministratorMedia artikel