Banyak orang enggan untuk memiliki polis asuransi karena dirasa sulit untuk mengklaim risiko penyakit kritis yang dideritanya. Padahal, perusahaan asuransi memiliki alasan tersendiri mengapa klaimnya ditolak. Apabila nasabah paham akan isi dari polis asuransi yang telah disepakati, Anda tidak perlu khawatir akan pengajuan klaim asuransi. Secara umum inilah penyebab klaim asuransi ditolak :

  • Polis Lapse (tidak aktif)

Pemegang polis tidak membayarkan premi setelah masa tenggang 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran sehingga mengalami lapse atau tidak berlaku lagi polisnya. Satu- satunya adalah mengaktifkan kembali polis dengan

klaim asuransi
klaim asuransi

membayar premi yang telah dibebankan kepada pihak tertanggung.

  • Pengajuan Klaim Pada Saat Masa Tunggu Polis

Hal tersebut sudah diatur dalam perjanjian polis. Masa tunggu polis berbeda antara asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis. Biasanya masa tunggu berlaku mulai 30 hari hingga 365 hari.

  • Rider (tambahan manfaat)

Apabila Anda ingin mendapatkan manfaat tambahan agar lebih dapat memproteksi diri Anda, memang harus mengajukan rider. Contohnya adalah ketika seseorang meninggal karena kecelakaan tunggal, hal itu membutuhkan rider. Apabila pihak tertanggung mengalami hal tersebut, namun tidak tercatat di polisnya, akan ditolak klaimnya. Kasus lain ketika nasabah menyembunyikan penyakitnya. Sering terjadi ketika baru membeli asuransi dan terserang penyakit yang ternyata sudah dialami sebelum polis terbentuk. Dalam proses mengkalim, pihak perusahaan harus mencocokkan terlebih dahulu kebenarannya. Apabila benar terjadi kebohongan akan berakibat ditolak klaimnya. Jadi, pastikan Anda dalam kondisi sehat ketika membeli asuransi.

  • Pemegang Polis Tersandung Kasus Pelanggaran Hukum

Contohnya ketika nasabah meninggal karena obat-obatan terlarang, hal tersebut jelas tidak akan diterima klaimnya karena melanggar hukum memakai obat terlarang.

  • Tindakan Kejahatan Asuransi atau Fraud

Tindakan fraud atau kejahatan asuransi oleh pemegang polis atau ahli warisnya untuk mendapatkan uang pertanggungan dengan cara-cara yang disengaja. Misalnya, pemegang polis sengaja mencederai diri, atau ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis. Kondisi ini jelas akan ditolak klaimnya.

Untuk itu kepada calon nasabah, perhatikan hal-hal tersebut agar Anda tidak salah paham dan menyalahkan berbagai pihak ketika klaim Anda ditolak nantinya. Selain itu, untuk Anda yang tertarik untuk membeli polis asuransi penyakit kritis, ada baiknya jika mengetahui beberapa fakta penting mengenai asuransi penyakit kritis. Sebab, ada beberapa perbedaan antara polis asuransi ini dengan asuransi kesehatan umum. Dan utamanya adalah pahami benar-benar polis Anda. Apabila belum mengerti, silahkan tanyakan kepada pihak perusahan asuransi.

 

mediaASURANSIGAYA HIDUPartikel asuransi,klaim asuransiBanyak orang enggan untuk memiliki polis asuransi karena dirasa sulit untuk mengklaim risiko penyakit kritis yang dideritanya. Padahal, perusahaan asuransi memiliki alasan tersendiri mengapa klaimnya ditolak. Apabila nasabah paham akan isi dari polis asuransi yang telah disepakati, Anda tidak perlu khawatir akan pengajuan klaim asuransi. Secara umum inilah penyebab...Media kumpulan artikel informasi dan tips