Klaim Asuransi Ketika Tertanggung Meninggal Dunia
Sebenarnya setiap orang yang memiliki asuransi jiwa dari Allianz Indonesia maupun perusahaan asuransi lainnya perlu untuk menjalaskan cara klaim asuransi kepada keluarga inti atau ahli waris. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ketika tertanggung tidak mampu mengurus klaim saat terjadi risiko. Misalnya mengalami cacat tetap total atau bahkan meninggal dunia akibat suatu musibah. Bukannya menakut-nakuti, tapi justru di situlah manfaat asuransi, yaitu untuk melindungi nasabah ketika risiko-risiko tersebut datang.
Namun tetap saja ada beberapa pihak tertanggung yang kurang menjelaskan secara detil mengenai tata cara klaim asuransi jiwa kepada ahli warisnya. Karena itu, artikel ini akan menjelaskannya secara singkat bagaimana cara mengklaim asuransi jiwa jika tertanggung meninggal dunia. Nah, berikut inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa.
- Memberikan salinan surat kematian pada perusahaan asuransi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menginformasikan pihak asuransi bahwa tertanggung telah meninggal. Anda bisa mempersiapkan salinan surat kematian yang berisi data lengkap mengenai kapan, dimana, dan penyebab kematian tertanggung. Siapkan juga beberapa informasi mengenai asuransi tertanggung. Misalnya seperti nomor polis asuransi, status polis asuransi, dan lain-lain.
- Mengisi formulir klaim. Setelah memberikan salinan surat kematian dan menjelaskan tentang informasi asuransi tertanggung, biasanya pihak asuransi akan memberikan formulir klaim asuransi Anda perlu membacanya secara teliti dan mengisinya dengan lengkap.
- Menyertakan berkas-berkas pendukung. Selain mengisi formulir Anda juga diminta untuk menyertakan berkas-berkas pendukung seperti polis dan endorsement, fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi tertanggung (jika ada), fotokopi KTP pemilik polis dan tertanggung, surat keterangan meninggal dari rumah sakit, surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah. Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan, maka Anda bisa mencantumkan surat keterangan kepolisian (BAP).
- Menunggu prosedur. Jika klaim asuransi sah, maka perusahaan asuransi akan menghitung berapa kewajiban yang harus dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan perjanjian yang tertulis pada polis. Jika sudah, ahli waris tinggal menunggu pembayaran klaim asuransi Biasanya prosedur ini memakan waktu yang lumayan lama karena pihak asuransi harus memastikan dengan teliti dan melakukan analisa pada klaim asuransi jiwa.
Semoga bermanfaat!
http://www.mediaartikel.com/klaim-asuransi-ketika-tertanggung-meninggal-dunia/ASURANSIGAYA HIDUPklaim asuransiSebenarnya setiap orang yang memiliki asuransi jiwa dari Allianz Indonesia maupun perusahaan asuransi lainnya perlu untuk menjalaskan cara klaim asuransi kepada keluarga inti atau ahli waris. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ketika tertanggung tidak mampu mengurus klaim saat terjadi risiko. Misalnya mengalami cacat tetap total atau bahkan meninggal dunia...media merie2305@yahoo.comAdministratorMedia artikel